INFORMASI SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL
Diharapkan kepada pihak berperkara yang tertera namanya di bawah ini agar segera ke Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh pada bagian Kasir untuk mengambil sisa panjar perkaranya. Untuk sisa panjar pihak berperkara yang tidak diambil selama 6 bulan setelah tanggal putus perkara maka akan disetor ke kas negara melalui setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
No
|
Nomor Perkara
|
Tanggal Putus
|
Tanggal PBT
|
Sisa Panjar
|
Akhir Pengambilan
|
1. | - | - | - | - | - |
2. | - | - | - | - | - |
3. | - | - | - | - | - |
Catatan :
Bagi pihak berperkara yang ingin mengambil sisa uang panjar dapat mendatangi langsung kantor Pengadilan Agama Muara Teweh di Jln. Yetro Sinseng No.25 Muara Teweh, Barito Utara. Telp. (0519-21240)