logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 8768

MUBAHALAH DAN SUMPAH POCONG

Oleh : H. A. Zahri, S.H, M.HI

1. Definisi Mubahalah

Mubahalah dari bahasa Arab, secara bahasa berasal dari kata : بهل – يبهل – بهلا artinya mengutuk, menjadi باهل – يباهل – مباهلة artinya saling mengutuk. باهل بعضُهم بَعضًا : sebagian mereka saling mendoakan agar dilaknati Allah.

Adapun menurut istilah dapat dikemukakan pendapat ahli antara lain oleh Syekh Murad Salamah dalam kitabnya al-Mubahalah Fil Islam, merumuskan sebagai berikut:

المباهلة هي أن يجتمع القوم إذا اختلفوا في شيء مصطبحين أبناءهم و نساءهم فيدعون الله تعالى أن يحل لعنته و عقوبته بالكاذب من الفريقين

Mubahalah adalah berkumpulnya suatu kaum apabila terdapat perselisihan di antara mereka dalam suatu perkara. Mereka berkumpul bersama anak-anak dan istri-istri mereka. Kemudian mereka berdoa kepada Allah Swt. agar menurunkan laknat dan azab-Nya kepada yang berdusta di antara dua kelompok tersebut.

Mubahalah itu jenis sumpah yang khusus, bukan sumpah sembarang sumpah. Tidak seperti sumpah pada umumnya, misalnya sumpah untuk menguatkan pernyataan atau sumpah sebagai alat bukti di pengadilan. Ini sumpah berat dan dahsyat karena harus melibatkan anak dan istri atau orang dekat lainnya, lalu diikuti dengan doa kepada Allah Swt untuk saling melaknat bagi diri sendiri atau mereka yang berbohong.

Akibatnya lebih berat dari sumpah li’an, karena li’an fokus pada tuduhan zina dan akibatnya hanya pada individu, tidak mengikutkan anak dan istri. Meskipun sumpah berat, nampaknya teknis operasional belum ada tuntunan praktis, termasuk sighot sumpahnya.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube