SEJARAH PERADILAN AGAMA DAN LEGISLASI HUKUM ISLAM
DI INDONESIA PADA MASA KOLONIAL
Oleh: Mulyadi, Lc., M.H.I.
A. Pendahuluan
Pengadilan Agama pertama kali muncul di Indonesia seiring munculnya Islam di kawasan ini. Pengadilan Agama mempunyai sejarah yang sangat panjang karena Pengadilan Agamalah yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara umat Islam terutama di bidang perkawinan dan lainnya.
Pengadilan Agama di kawasan Banjar pada masa kerajaan misalnya, hal ini bisa kita lihat pada biografi Datu Abulung. Beliau di hukum mati oleh sultan karena menyebarkan ajaran wahdatul wujud. Alasan sultan Tahmidullah menghukum mati setelah sultan bermusyawarah dengan para ulama dan mereka berkesimpulan bahwa : Atas dasar kepentingan keselamatan orang banyak dan tugas seorang pemimpin adalah untuk keselamatan akidah dan kemaslahatan rakyatnya; menolak kerusakan lebih didahulukan dari mendatangkan kebaikan dan tugas seorang pemimpin terhadap rakyatnya dipusatkan untuk mendatangkan kebaikan maka sultan memutuskan untuk menghukum mati beliau.
Disini kita bisa melihat bahwa perkara seperti “penodaaan agama” bisa dihukum mati dan sistem Pengadilan Agama yang berlaku di masyarakat Banjar saat itu diputuskan melalui musyawarah Sultan dan para ulama. Begitu pula masalah ibadah menjadi wewenang Pengadilan Agama.
Selengkapnya KILIK DISINI