logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 435

Atlet PTWP PA Muara Teweh Ikuti Seleksi Tingkat Kalteng

seleksi tenis 2026-2

Palangka Raya – Pengadilan Agama Muara Teweh mengirimkan tiga atlet terbaiknya untuk mengikuti Seleksi Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) tingkat Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada Jumat–Sabtu, 13–14 Februari 2026.

Adapun atlet yang mewakili PA Muara Teweh terdiri dari:

  • Muhammad Zayadi, S.H. (Hakim Putra)
  • Ria Nur Baladina, S.H. (Hakim Putri)
  • Asla Eva Setya, S.I.Kom. (ASN Putri)

Seleksi ini merupakan bagian dari penjaringan atlet yang akan dipersiapkan untuk ajang PTWP/Piala Ketua Mahkamah Agung RI Tahun 2026. Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat sportivitas dan kebersamaan antar warga peradilan agama se-Kalimantan Tengah.

Keikutsertaan tiga atlet tersebut menjadi wujud komitmen PA Muara Teweh dalam mendukung pengembangan minat dan bakat aparatur di bidang olahraga, sekaligus mempererat silaturahmi antar satuan kerja.

Semangat dan perjuangan terus digaungkan bagi para atlet PA Muara Teweh agar dapat memberikan performa terbaik, menjunjung tinggi sportivitas, dan membawa nama baik satuan kerja. Tetap semangat dan terus berjuang! (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.