logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 4917

SEJARAH PENGADILAN AGAMA MUARA TEWEH
A. Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Muara Teweh

Staatsblad 1937-638 yang mulai berlaku 1 Januari 1938 pada pasal 1 disebutkan bahwa karesidenan Banjarmasin (dengan pengecualian daerah asisten Keresidenan Pulau Laut dan Tanah Bumbu) dan Hulu Sungai dari  Daerah Karesidenan Kalimantan Selatan/Timur, Pengadilan Agama untuk orang-orang yangberagama Islam dilakukan oleh Kerapatan Kadi (Kadigerechten) Pengadilan AgamaTingkat Pertama yang berada di Banjarmasin, Marabahan, Martapura, Pleihari,Rantau , Kandangan, Negara, Barabai, Amuntai dan Tanjung, sedangkan KerapatKadi Besar (Opperkadigerechten) Pengadilan Tingkat Banding yang berkedudukan di Banjarmasin. Tugas dari Kerapatan Kadi (Kadigerechten) adalah hanya memeriksa perselisihan-perselisihan antara suami-isteri.

Tempat Kedudukan dan wilayah Kerapat Qadi ditetapkan oleh Gubernur Jenderal, kini Menteri Agama. Kerapatan Qadi Besar berkedudukan di Banjarmasindan mempunyai wilayah kekuasaan seperti yang disebut diatas.

Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 diadakan kearah kesatuan dalam bidangPeradilan secara menyeluruh dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. 1Tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan,Kekuasaan dan Acara  pada PeradilanSipil. Dalam Pasal 1 ayat 2 dan 4 bahwa Pengadilan Agama yang berada dalam Lingkungan Swapraja dan Peradilan Adat, jika Peradilan Agama itu menurut hukumyang hidup merupakan bagian tersendiri dari kedua peradilan tersebut tidak turut terhapus dan kelanjutan Pengadilan Agama akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Secara berangsur-angsur oleh Departemen Kehakiman telah dihapus Pengadilan Adat dan Swapraja semua wilayah RI, sedangkan Peradilan Agama oleh Pemerintah Daerah setempat diserahkan kepengurusannya kepada Departemen Agama.

Baru pada tahun 1957 diperoleh jalan keluar dengan dimajukan usul pembentukan Pengadilan Agama/MahkamahSyar’iyah di daerah Aceh yang disetujui dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 29 tahun 1957 tanggal 6 Agustus 1957. Pada sidang Kabinet tanggal 26 Agustus 1957keluarlah Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1957 tertanggal 5 Oktober 1957yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia di luar Jawa Madura kecuali bagi daerah Banjarmasin Kalimantan Selatan oleh karena didaerah tersebut  berlaku Stb 1882 Nomor 152 Jo Stb 1937 Nomor116 dan 610 di Jawa Madura.

Namun pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tidak sekaligus mencapai kesempurnaan disebabkan oleh factor politik maupun administrasi, misalnya Penetapan Menteri Agama Nomor 58 tahun 1957 tanggal 13 Nopember 1957 pembentukan Pengadilan Agama/MahkamahSyar’iyah Tingkat Pertama dan Banding di Sumatera, sedangkan untuk Kalimantankeluarlah  Penetapan Menteri Agama Nomor4 tahun 1958 tanggal 6 Maret 1958.

Untuk mengimbangi perkembangan administrative dan tumbuhnya Propinsi dan Kabupaten Baru maka dibentuklah cabang-cabang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah baru secara berturut-turut diberbagai daerah seperti :

Keputusan Menteri agama No 25 tahun 1959 di daerah Lampung.

  1. Keputusan Menteri Agama No 23 tahun 1960 meliputi 16 cabang di daerah Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Maluku.
  2. Keputusan Menteri Agama No 62 tahun 1961 untuk cabang di Lhoksumawe dan Balai Selasa.
  3. Keputusan Menteri Agama No 87 tahun 1966 penambahan pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah Sulawesi dan maluku.
  4. Keputusan Menteri Agama No 195 tahun 1968 penambahan pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur Nusa Tenggara dan Sumatera.
  5. Keputusan Menteri Agama No 34 tahun 1972 penambahan pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Riau, Jambi, Aceh dan Sumatera Utara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor  5 tahun 2002 tentang Pemekaran Kabupaten dan Kota, maka wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Teweh meliputi Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya.

 B. Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Muara Teweh

Pada tahun 1963 Pengadilan Agama Muara Teweh berdiri, waktu permulaan berdirinya disebut Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dengan ketuanya KH.Asmuni Basri, rumah H. Imran (Kampung Negara) yang ditempati KH. Asmuni Basri dijadikan sebagai tempat tinggal sekaligus kantor yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari. KH. Asmuni Basri Pensiun Tahun 1984  dan meninggal dunia tanggal 09 Oktober 2004 dan oleh masyarakat setempat digelari dengan “Julak/Kai PA”.

Berdasarkan PP No 45 tahun 1957,  LN 1957-1999 Pengadilan Agama/MahkamahSyar’iyah terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dan sebanyak-banyaknya delapan orang yang diangkat dan diberhentikan olehMenteri Agama, maka pada bulan Mei tahun 1965 diangkatlah Pegawai H. Bachruddin HA dan bulan Agustus diangkat pula Saberan Mansyur (meninggal 22 September1990) untuk membantu Ketua dalam menjalankan tugas. dirumah dan sekaligus Kantor yang beralamat  di Jalan Pangeran Antasari ini berlangsung sekitar 7 (tujuh) tahun. Untuk memutuskan perkara Ketua dibantu oleh 2 (dua) orang anggota tidak tetap.

Sekitar tahun 1970 an Kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’yah ini pindah ke Jalan Rajawali (sekarang Kantor Dinas Koperasi Barito Utara) bersebelahan dengan Kantor Koperasi yangada waktu itu dipimpin oleh Bapak Riduan. Hal ini berlangsung sekitar 2 tahun.

Setelah berdampingan dengan kantor Koperasi,maka Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Muara Teweh pindah dan bersebelahan dengan Kantor Camat (sekarang Perpustakaan Daerah) dengan Camat waktu itu adalah Bapak Dardi Indie alm,kurang lebih 2 (dua) tahun.

Kemudian diperkirakan pada  tahun 1974 s/d 1978 setelah bersebelahan dengan Kantor Camat, Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Muara Teweh pindah Kantor bersebelahan dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten Barito Utara(sekarang TK Perwanida) di jalan Merpati.

Lalu pada tahun 1978 berdirilah gedung Kantor pengadilan Agama Muara Teweh dengan luas 150 M2 dengan bantuanAPBN No.69/XXVI/3/1977 tanggal 3 Maret 1977 dengan Nomor IMB Reg.G14.521/PU-KAB/1986 tanggal 21 Agustus 1986.

Berikutnya pada tahun 1990 ada penambahan gedung baru dengan luas 112,5 M2 perolehan tanggal 31 Desember 1990 dengan IMB 648/47/PUK/1990 tanggal 25 Agustus 1990, yang pada waktu itu Pengadilan Agama Muara Teweh dipimpin oleh Drs.H. Bahruddin Muhammad (dari tahun 1985 – 1993), kemudian pada tahun 1993 – 2000 Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh dipimpin oleh Drs.H.Abd.Hamid Husni dan pada tahun 2000 -2003 dipimpin oleh Drs.H. Hatpiadi.

Pada tanggal 12 Juni 2003 Ketua Pengadilan Agama di Jabat oleh Drs.Rusman Mallapi, SH., MH sampai dengan tahun 2010 dan pada masa beliau ini tepatnya tanggal 19 Mei tahun 2004 ada penambahan gedung baru dengan bantuan APBN 2004 tanggal 1 Januari 2004 dengan luas 200 M2 dengan Nomor IMB 648/61/DISPU/2004 tanggal 24 Agustus 2004, sehingga sekarang Pengadilan Agama Muara Teweh memiliki gedung sendiri yang beralamat di Jalan Yetro Sinseng No.25 Muara Teweh 73812.

Pada tahun 2010, Drs. Ahmad Fanani SH., MH di lantik sebagai Wakil Ketua  sekaligus sebagai Plt. Ketua PA. Muara Teweh sampai dengan bulan Agustus 2012 karena selama kurun waktu tersebut jabatan Ketua PA. Muara Teweh

Pada bulan Agustus Tahun 2012 Drs. Mahalli, SH. dilantik sebagai ketua PA. Muara Teweh sampai bulan April 2016 dan digantikan oleh Drs. H. Musthofa Kamal, MH sebagai Ketua PA Muara Teweh

Pada bulan Maret 2018 Drs. H. Musthofa Kamal, MH sebagai Ketua PA Muara Teweh mutasi ke PA Bekasi kelas I hingga sekarang jabatan Ketua PA Muara Teweh masih kosong, hanya di jabat oleh Wakil Ketua Bapak Ahmad Padli, S.Ag

Pada Bulan Oktober 2018 Bapak Abdul Hamid, S.Ag. dilantik sebagai Ketua PA Muara Teweh dan mutasi ke PA Pelaihari bulan Maret 2020 dan digantikan oleh Bapak Abdullah, S.H.I., M.H. dilantik pada tanggal 24 April 2020 sebagai Ketua PA Muara Teweh dan sekarang mutasi menjadi Ketua PA Tanjung pada tanggal 02 Februari 2022 dan sekarang Ketua PA Muara Teweh dipimpin oleh Bapak Mulyadi, Lc., M.H. yang dilantik pada tanggal 14 Februari 2022 sampai sekarang.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.