logo website

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2083

INFORMASI SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL

Diharapkan kepada pihak berperkara yang tertera nomor perkaranya di bawah ini agar segera ke Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh pada bagian Kasir untuk mengambil sisa panjar perkaranya. Untuk sisa panjar pihak berperkara yang tidak diambil selama 6 bulan setelah tanggal putus perkara maka akan disetor ke kas negara melalui setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Nomor perkara yang belum mengambil sisa uang panjar adalah :
 
No
Nomor Perkara
Tanggal Putus
Tanggal PBT
Sisa Panjar
Akhir Pengambilan
1. 249/Pdt.P/2022/PA.Mtw 29 Agustus 2022 30 Agustus 2022 Rp. 20.000 28 Februari 2023
 2. 266/Pdt.P/2022/PA.Mtw 02 September 2022 02 September 2022 Rp. 20.000 02 Maret 2023
3. 356/Pdt.G/2022/PA.Mtw 14 Desember 2022 15 Desember 2022 Rp. 155.000 15 Juni 2023

Catatan :

Bagi pihak berperkara yang ingin mengambil sisa uang panjar dapat mendatangi langsung kantor Pengadilan Agama Muara Teweh di Jln. Yetro Sinseng No.25 Muara Teweh, Barito Utara. Telp. (0519-21240)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube