Pengumuman Permohonan Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah
Kepada pihak yang merasa dirugikan dengan Permohonan Pengesahan Perkawinan / Istbat Nikah pasangan berikut, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Muara Teweh dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut.