logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2493

Sejak tanggal 7 Agustus 2015 telah berlaku sumber hukum baru di dalam ranah hukum acara perdata yaitu Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma No. 2 / 2015). Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Namun juga perlu dipahami adalah tidak semua perkara yang masuk dalam lingkup pengertian di atas termasuk dalam gugatan sederhana.

Meskipun telah diberlakukan sejak tahun 2015 namun implementasinya sampai dengan saat ini masih belum maksimal, salah satu penyebabnya adalah pemahaman masyarakat tentang gugatan sederhana yang masih kurang. Untuk lebih memahami mengenai Penyelesaian Gugatan Sederhana berikut kami lampirkan di bawah ini beberapa media informasi yang dapat dijadikan sumber informasi mengenai Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.