logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 5738

E-LEARNING

Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan tujuan ambisius untuk melatih semua hakim dan staf pengadilan di Indonesia, namun tantangan program pendidikan berkelanjutan ini cukup substansial. Hakim dan staf pengadilan di Indonesia tersebar di negara kepulauan yang terdiri lebih dari 17.000 pulau. Terdapat lebih dari 33.000 staf pengadilan, yang mana 7.000 di antaranya adalah hakim. Pada tahun 2013, Pusdiklat MA RI hanya dapat memberikan pelatihan kepada 15% jumlah keseluruhan hakim dan staf pengadilan yang memerlukan pelatihan.

Untuk mengatasi tantangan dalam memberikan program pelatihan bagi semua hakim dan staf pengadilan, Pusdiklat MA RI dan proyek Changes for Justice (C4J) USAID bekerja sama dalam menciptakan pendekatan pelatihan alternatif dengan memanfaatkan pembelajaran jarak jauh, atau e-learning, melalui internet. Pusdiklat MA RI mengadopsi Sistem Manaje-men Pembelajaran sumber terbuka (open – source Learning Management System) dikarenakan fleksibilitas, kemudahan pengoperasian, serta kemudahannya dalam mengembangkan program – program pelatihan baru. Di awal program, Mahkamah Agung memutuskan untuk melatih semua hakim dari lingkungan pengadilan umum, agama, dan tata usaha negara di bidang Kode Etik Peradilan.

Sistem e-learning yang dirancang khusus, atau lebih dikenal sebagai ELMARI (Elearning Mahkamah Agung), telah diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Hatta Ali, pada tanggal 9 Mei 2014 di Jakarta. Sebanyak lebih dari 70 hakim tinggi dari lingkungan Pengadilan Tinggi Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara menghadiri acara peluncuran tersebut. Berdasarkan petunjuk dari Ketua Mahkamah Agung RI, para hakim tinggi menginstruksikan pengadilan-pengadilan tingkat pertama dibawah masing-masing yurisdiksi untuk mulai mempelajari pembelajaran pertama mengenai kode etik peradilan.

Pembelajaran etika peradilan mensyaratkan agar hakim memahami materi dasar kemudian mengambil ujian yang terdiri dari sepuluh pertanyaan berkaitan dengan skenario hipotetis yang dihadapi hakim di Indonesia. Sepuluh pertanyaan tersebut dipilih sesuai dengan jenis pengadilannya dan diacak dari database yang berisi lebih dari lima puluh pertanyaan. Oleh karena itu, setiap hakim tidak akan mendapat soal ujian yang sama. Untuk setiap jawaban, akan ditampilkan penjelasan tertulis mengenai bagaimana Kode Etik Peradilan selayaknya diterapkan dalam praktek. Para hakim diwajibkan mengambil ujian tersebut sampai setidaknya 9 dari 10 pertanyaan dijawab dengan benar, dimana setelahnya sertifikat yang dihasilkan secara otomatis dapat dicetak. Namun, sebelum mencetak sertifikat tersebut, para hakim disyaratkan untuk menyumbang sebuah soal pertanyaan tambahan untuk Pusdiklat agar program tersebut terus diperbarui.

Berdasarkan petunjuk Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Agung tengah berencana menambah bahan materi agar pengadilan-pengadilan dapat mengadopsi kultur belajar secara mandiri guna meningkatkan kapasitas seluruh hakim dan staf pengadilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.