logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2548

Prosedur Pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan / Penetapan

Pengadilan Agama Muara Teweh

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).  Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung  14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat  Mengambil Akta Cerai :

1.
Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
2.
Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya
3.
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); berdasarkan PP No 5 Tahun 2019
4.
Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat;

Salinan Putusan / Penetapan

Syarat  mengambil Salinan Putusan / Penetapan:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3.

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

1. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (lima ratus rupiah perlembar) berdasarkan PP No 5 Tahun 2019

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube