logo website

Ditulis oleh Memen A. Husni, SE on . Dilihat: 417

Gugatan Hak Asuh dan Nafkah Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian

M. Khusnul Khuluq

Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Perceraian bukan hanya berdampak pada suami atau istri yang menjalani perceraian. Tapi juga berdampak pada anak jika mereka mempunyai anak. Dalam hal ini, gugatan hak asuh dan nafkah anak bisa dilakukan sebagai salah satu upaya perlindungan atas hak-hak anak.

Di pengadilan Agama, sangat kecil persentase gugatan hak asuh anak maupun nafkah anak di banding dengan perkara perceraian yang relatif tinggi. Ini patut menjadi renungan bersama mengapa demikian. Padahal, kedua macam gugatan ini juga adalah kewenangan Pengadilan Agama.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube