logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1165

Perceraian Meningkat, Solusi atau Tragedi
Oleh : Dra. Hj. Harijah Damis, MH
 

Perceraian, "halal tetapi dibenci oleh Allah swt." Kalimat singkat, tetapi sarat dengan makna apabila dikaji secara komperhensip. Halal tapi dibenci. Halalnya penceraian hanya merupakan solusi untuk mengakhiri hubungan perkawinan bagi pasangan suami isteri yang pada kondisi tidak dapat lagi dipersatukan dalam satu rumah tanga karena pertikaiannya sudah sangat parah. Perceraian merupakan solusi mengakhiri pertikaian, dan apabila bercerai dipandang lebih banyak mamfaat dari pada terikat dalam perkawinan yang malah menyengsarakan suami atau istri. Perceraian terjadi tentunya setelah melewati tahap perdamaian, baik di luar pengadilan (juru damai dari keluarga masing-masing, ulama dan umara) maupun setelah berproses pada Pengadilan Agama.

selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.