logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 976

Mengapa Pemeriksaan Perkara Itsbat Nikah di Luar Pengadilan Harus Terpadu?

Oleh: Muh. Irfan Husaini

(Humas Pengadilan Agama Pelaihari)

Permasalahan

Sidang pemeriksaan perkara voluntair pengesahan itsbat nikah di luar pengadilan (dahulu dikenal sidang keliling) yang dilaksanakan sebelum lahirnya SEMA Nomor 3 Tahun 2014 telah membantu masyarakat dalam mengentaskan permasalahan hukum. Namun kepastian hukum itsbat nikah [1] melalui penetapan pengadilan agama baru menyelesaikan sepertiga persoalan hukum masyarakat. Duapertiga menunggu penyelesaian hukum dari KUA dan Dinas Dukpencapil.

Salinan penetapan pengadilan agama yang keluar hari itu langsung bisa digunakan masyarakat untuk mengurus buku nikah atau mencatatkan perkawinannya [2]. Namun ada juga yang harus menunggu satu minggu bahkan satu bulan untuk mendapatkan salinan penetapan pengadilan dengan alasan diketik terlebih dahulu. Belum lagi untuk mencatatkan perkawinannya PPN/Kepala KUA minta biaya pencatatan yang jumlahnya bervariasi.

[1] Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam.

[2] Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.