LOGIKA “IF – THEN ” DALAM PERHITUNGAN POIN PENILAIN SAPM
Oleh : Ahmad Satiri*
PENDAHULUAN
Program Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) yang digadang Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah memperoleh hasil yang nyata. Melalui surat bernomor 4093/DjA/HM.01.1/11/2017 tertanggal 21 November 2017 telah diumumkan beberapa satuan kerja yang mendapat klasifikasi A excellent dan B (baik).
Program SAPM semula bernama SMM kemudian bermetamorfosa menjadi SAPM. Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah merupakan suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah setelah memenuhi kriteria penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu sesuai dengan standar Akreditasi Penjaminan Mutu yang berlaku berdasarkan rekomendasi assessor pada pelaksanaan assessmen Akreditasi Penjaminan Mutu di lapangan.
Pelaksanaan program ini mendapat respon yang luar biasa dari berbagai kalangan pengadilan agama, terbukti dengan terwujudnya perolehan kategori A Excellent yang mendominasi raihan penilaian akreditasi dari seluruhan kontestan akreditasi. Artinya, dengan waktu yang relatif singkat, sekira Agustus sampai dengan Nopember (hanya 3 bulan), pelaksanaan akreditasi telah memperoleh hasil yang amat menggembirakan.
* Hakim Pada Pengadilan Agama Kotabumi
[1] Kata Pengantar Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 4093/DjA/HM.01.1/11/2017 tertanggal 21 November 2017
Selengkapnya KLIK DISINI
