logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 352

Kasubag Umum dan Keuangan  PA Muara Teweh Ikuti Sosialisasi SAKTI dan Reformulasi IKPA Tahun Anggaran 2022

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Kamis, 24 Maret 2022, bertempat diruang kerja Kasubbag Umum & Keuangan Ibu Yuli Lestari,SH mengikuti acara Sosialisasi SAKTI dan Reformulasi IKPA Tahun Anggaran 2022 secara daring, Zoom di mulai pada Pukul 09.00 WIB-Selesai. Acara ini dilaksanakan Sehubungan dengan telah diterapkannya Sistem Aplikasi Tingkat Instansi (SAKTI) secara penuh terhadap satuan kerja, serta adanya perubahan terhadap tata cara penilaian Indikator Pelaksanaan Anggran (IKPA) pada tahun anggaran 2022. Oleh karena itu, KPPN Buntok mengundang Pejabat beserta operator pengelola keuangan pada seluruh satker yang berada dibawah kewenangan KPPN Buntok meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur serta Kabupaten Murung Raya untuk mengikuti acara tersebut.

Pada kegiatan sosialisasi ini materi pembahasan yaitu mengenai Perdirjen Perbendaharaan Nomor : Per-5/PB/ 2022, dimana kepada seluruh satker diminta agar tidak hanya focus menyerap anggaran, namun dalam penyerapan anggaran juga harus sesuai dengan indikator pelaksanaan anggaran. (frd)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.