logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 527

Last Day, Bimtek Arsiparis.

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Kamis, 07 April 2022 merupakan hari terakhir Bapak Dody Syaeful Rachman,A.Md mengikuti kegiatan Bimtek kearsipan yang dilakukan secara daring yang telah di iikuti selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 05 s.d 7 April 2022, Pria yang akrab disapa Mas Dody ini mengikuti bimtek secara disiplin di ruang kerjanya sejak pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB. Acara Bimtek ini Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor; 38/Bua.2/JF.01.04.1/3/2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Arsiparis semula terjadwalkan pada tanggal 5-6 April 2022. Namun setelah itu ada pengumuman resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang penyesuaian jadwal kegiatan Bimbingan dan Konsultasi Teknis Sumber Daya Manusia Kearsipan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor PK .01.01/10/2022 tanggal 04 April 2022.

Adapun materi kegiatan Bimtek dihari terakhir ini adalah Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis, Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis, Post - Test , dan Evaluasi Kegiatan Hari ke-3 serta Penutupan. (frd)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.