logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 322

Kasubag Keu PA Muara Teweh Sosialisasi Petunjuk Pengisian Capaian Output Tahun Anggaran 2022

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Kamis, 07 April 2022, Kasubbag Umum & Keuangan Pengadilan Agama Muara Teweh ibu Yuli Lestari,SH selaku Operator Komitmen mengikuti Sosialisasi Petunjuk Pengisian Capaian Output Tahun Anggaran 2022 secara daring. Sehubungan dengan telah diterapkannya Sistem Aplikasi Tingkat Instansi (SAKTI) secara penuh terhadap satuan kerja, serta telah dibukanya periode input capaian output satker Tahun Anggaran 2022, oleh karena itu KPPN Buntok mengundang Pejabat beserta pengelola keuangan pada satker untuk dapat mengikuti acara Sosialisasi Petunjuk pengisian capaian output Tahun Anggaran 2022 secara daring ini. Acara sosialisasi ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB s.d Selesai diruang kerja Kasubbag Umum & Keuangan.

Tujuan dilaksanakannya acara sosialisasi ini adalah agar dapat diketahui jumlah capaian kegiatan, apakah jumlah kegiatan setara dengan anggaran yang terealisasi pada masing-masing satker, karena jika jumlah kegiatan tidak sesuai dengan anggaran, maka akan muncul GAP yang terlalu besar yang dampaknya akan membuat laporan tidak dapat diterima oleh kementrian keuangan. (frd)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.