logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 318

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh ikut melepas keberangkatan kontingen Barito Utara untuk mengikuti Festival Budaya Isen Mulang

 

Bupati Barito Utara mengundang segenap forkopinda pada acara pelepasan kontingen Kabupaten Barito Utara untuk mengikuti festival budaya isen mulang tingkat provinsi Kalimantan tengah tahun 2022 di palangkaraya.

Tampak hadir ketua pengadilan agama muara teweh Mulyadi., Lc., MHI mengikuti jalannya acara dari awal sampai akhir, acara tersebut dimulai dari pembukaan, kemudian pembacaan doa, laporan kepala dinas budparpora kabupaten barito utara, dan sambutan Bupati Barito Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah pelepasan kontingen tersebut di gelar di halaman kantor Bupati Barito Utara pada hari senin 16 Mei 2022.

Kegiatan festival budaya isen mulang akan dilaksanakan pada 17 Mei 2022 sampai dengan tanggal 22 Mei 2022 mendatang, diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota se-Kalteng. Ada 17 kategori yang akan dilombakan dalam kegiatan tersebut. kegiatan festival dilaksanakan di berpusat di titik lokasi, yakni UPT Taman Budaya, bundaran besar Palangka Raya, bawah jembatan Kahayan dan aula jayang tingang.( El Matadore )

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.