logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 214

Wakili Ketua Panmud Hukum PA Mtw hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Barito Utara

 

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Muara Teweh, 17 Maret 2022  Panitera Muda Hukum Kemijan.S.Ag, MH mewakili Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh menghadiri dalam acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara dalam Rangka Pengambilan Janji Anggota DPRD Pengganti antar waktu ( PAW)  sisa Masa Jabatan 2019 - 2024 An. Karianto bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara.

Dalam kegiatan ini buka oleh Ketua DPRD Kab. Barito Utara Ir. hj. Mery Rukaini, M.IP  dengan laporan kehadiran oleh Sekretaris DPRD yang mengikuti kegiatan Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Pemgambilan Janji An. Karianto. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara  Sugianto Panala Putra yang mewakili menyampaikan sambutan Dari Bupati Barito Utara. Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan selamat kepada Anggota yang di ambil janji menjadi  Anggota DPRD dan memyampaikan tentang tugas menjadi anggota DPRD  yaitu salah satunya membantu dalam penyusunan Perda (peraturan Daerah) bersama Pemerintah daerah yang mana gunanya sama-sama membangun menuju Kabupaten Barito Utara yang lebih baik. (Aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.