logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 263

Kasubag Kepegawaian hadiri Rapat Paripurna DPRD Barito Utara

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Eka prihatini., S.Ap selaku kasubag kepegawaian dan ortala pengadilan Agama Muara teweh, mewakili ketua Pengadilan Agama Muara teweh yang berhalangan hadir, memenuhi undangan dari pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Barito Utara, undangan tersebut merupakan kegiatan rapat paripurna III masa sidang III tahun 2022.

Kegiatan tersebut di laksanakan pada senin 30 Mei 2022 bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, di hadiri oleh Sekretaris Daerah dan sejumlah forkompinda daerah Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan dimulai dengan

Menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama sama, lalu Laporan kehadiran anggota DPRD oleh sekretaris dewan, jumlah yang Hadir adalah 20 orang anggota dewan dan ijin 5 orang

Kemudian Pembukaan sidang yang dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara,

Pidato Bupati atas jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap raperda tentang penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif yang di wakilkan oleh wakil bupati Barito Utara bapak Sugianto Panala Putra. (El Matadore)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.