logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 301

Pelepasan Siswa Magang SMKN 2 Muara Teweh di Pengadilan Agama Muara Teweh

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id 

Kegiatan Pelepasan anak-anak magang SMKN 2 Muara Teweh hari Senin, 30 Mei 2022 bertempat Halaman Pengadilan Agama Muara Teweh.

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh Aparatur Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Guru SMKN-2 Muara Teweh selaku guru pembimbing anak-anak Magang SMKN 2 Muara Teweh.

Acara diawali oleh kata sambutan dari Guru SMKN-2 beliau menyampaikan terima kasih telah bersedia menerima anak-anak magang SMKN-2 Muara Teweh untuk mendapatkan banyak ilmu di Pengadilan Agama Muara Teweh, dan memohon maaf apabila belum bisa membantu sesuai bidang keahliannya karena masih dalam tahap pembelajaran.

Bagai gayung bersambut dalam sambutan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Lc., M.H.I. menyampaikan ucapan terima kasih kepada anak-anak magang telah banyak membantu di Pengadilan Agama Muara Teweh.

"anak-anak magang wajar belum bisa membantu sesuai keahliannya memang tahapan mereka adalah masih belajar" ucap ketua Pengadilan Agama Muara Teweh.

Akhir Acara penyerahan Sertifikat dari Pengadilan Agama Muara Teweh kepada anak-anak magang, dan dilanjutkan dengan foto bersama. (m2n).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.