logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 24000

Bisakah Istri dari nikah siri menggungat perceraian di pengadilan?

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Di Tahun 2012 hampir 25 persen di Indonesia pasangan suami istri yang masih menikah secara siri Sensus ini dilakukan di 111 desa dari 17 provinsi. Ada beberapa provinsi yang angka nikah sirinya di atas 50 persen. Di NTT 78 persen, Banten 65 persen, dan NTB 54 persen. Ini dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemberdayaan perempuan Kepala Keluarga (Pekka).

Masih banyak pernikahan yang tidak tercatat oleh negara (atau yang disebut dengan pernikaha siri baik itu secara adat maupun secara agama. Namun, apakah pernikahan siri ini istri boleh menggugat percerain kepada pengadilan?

Jawabannya, boleh saja. Hanya saja harus dilakasanakan dulu itsbat nikah. Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Ketika istri hendak bercerai dengan suami, istri harus mengajukan itsbat nikah terlebih dahulu, di mana istri wajib menjadikan istri sah dari suami sebagai pihak dalam perkara.

Istri sah dari suami memiliki peranan penting dalam proses itsbat nikah atas perkawinan siri ini, karena apabila istri sah mengizinkan perkawinan siri, maka perkawinan siri akan dicatatkan sebagai perkawinan yang sah (poligami). Kemudian setelah itu, istri baru bisa melanjutkan proses perceraian ke Pengadilan Agama. Lain halnya apabila istri sah tidak mengizinkan perkawinan suami (poligami), hal tersebut akan mengakibatkan itsbat nikah ditolak dan perkawinan siri tidak akan dicatatkan sebagai perkawinan yang sah. Dengan demikian, alih-alih mengajukan cerai, alternatifnya adalah perceraian di mana suami yang menjatuhkan talak, karena sejatinya perkawinan siri bukan perkawinan yang sah.(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.