logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 1273

3 Opsi Membuat Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) oleh PA Muara Teweh, Apa saja ?

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Muara Teweh, Selasa (07/06/2022) Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan rapat Tim Survey Kepuasan Masyarakat sebagai wujud pemenuhan APM & ZI 2022 di lingkungan instansi pengadilan Agama Muara Teweh. Kegiatan Rapat ini dilaksanakan di Gazebo Pengadilan Agama Muara Teweh. Segenap jajaran pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh tampak ikut serta dalam kegiatan tersebut sebagai upaya mengkoordinasikan survey agar lebih mudah namun tetap valid.

Tepat pada pukul 15.30 Wib, Rapat Kerja dibuka Pembawa Acara Oleh Panmud Permohonan, sekaligus Koordinator Tim SKM Hayani, S.Ag. dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, H.Khoirul Huda, S.Ag., SH., MH selaku pembina kegiatan rapat Tim Survey, didampingi oleh Sekretaris Tim SKM yaitu Kemijan, S.Ag. MH. (panmud Hukum) .

Beberapa point yang di bahas dalam rapat adalah, apa saja opsi yang dapat di lakukan untuk mengumpulkan Survey Kepuasan Masyarakat. Di antara nya bisa dengan cara Pengisian Google formulir, bit.ly dan juga scan barcode. Semua opsi di coba satu persatu untuk mencari mana yang lebih memudahkan untuk di gunakan. (A.N)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.