logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 192

Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Teweh adakan rapat koordinasi Jelang Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Muara Teweh (10/06/2022) – Jelang Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangkaraya ke Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh yang direncanakan akan dilakukan pada tanggal 14-15 Juni 2022, Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Teweh adakan rapat kordinasi internal dalam rangka mematangkan persiapan.

Bertempat di Gazebo PA Muara Teweh, Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak Muhamad Nor Kifli, S.H.I., meminta seluruh jajaran dan staff kepaniteraan untuk mempersiapkan dan mengecek segala kelengkapan seluruh berkas berkas yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan Agama Muara Teweh baik berkas fisik maupun berkas elektronik.

Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh Juga meminta seluruh jajaran dan staff kepaniteraan memastikan bahwa kelengkapan seluruh berkas berkas perkara telah selesai sebelum kehadiran staff PTA Palangkaraya di PA Muara Teweh.

Harapannya dalam pegawasan ini, PTA Palangkaraya tidak menemukan kekurangan dokumen dan PA Muara Teweh bisa mendapatkan hasil yang terbaik. (semesta)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.