logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 318

Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh  hadiri Undangan KPU Kab. Barut

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Selasa, 14 Juni 2022 Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh Muhamad Nor Kiflli, SHI menghadiri undangan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Litbang Jalan Ahmad Yani Muara Teweh berdasarkan Surat Undangan Nomor 88/PP.02.1/6205/2022.

Kegiatan ini berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 443/PP.06-SD/09/2022 tanggal 10 Juni 2022, Perihal Kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024. Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 terhitung 20 bulan sebelum hari dilaksanakan Pemilu, peluncuran ini juga sudah berdasarkan mandat konstitusi dan mandat Undang-undang yang mana sudah mulai persiapan bagi partai-partai yang akan ikut berpartisipasi di Pemilu tahun 2024.

Peluncuran yang dilaksanakan KPU Kabupaten Barito Utara juga bersamaan dengan peluncuran secara menyeluruh se-Indonesia yang di resmikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat Selasa Malam, 14 Juni 2022. Setelah tahapan Pemilu 2024 resmi dibuka, nantinya KPU akan merancang perencanaan program dan anggaran, serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.