logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 374

Pengadilan Agama Ikuti Penyampaian Hakim Agung Kamar Agama

Muara Teweh |Pa-muarateweh.go.id

Pengadilan Agama Muara teweh memenuhi undangan zoom meeting di ruang media center pengadilan Agama Muara teweh lantai 2. Untuk karyawan lain seperti biasanya sesuai agenda yang telah ditetapkan yaitu karena tidak ada kegiatan olahraga maka yaitu kegiatan jumat bersih. Kembali kepada Kegiatan zoom, kegiatan ini ialah dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilanagama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI  menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Online atau Daring dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel Youtube Badilag Media dengan tema “Temuan Problematika Penerapan Hukum Acara dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali”.

Dan yang akan menjadi narasumber yaitu Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik  Indonesia, Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. Zoom tersebut dimulai pada pukul 08.30 pagi sampai dengan 11.30 Waktu Indonesia Barat. (S.Pd)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.