logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 243

PA. MUARA TEWEH LAKSANAKAN SIDANG KELILING DI DESA MUARA INU, KECAMATAN LAHEI KABUPATEN BARITO UTARA

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id


Kamis, 23 Juni 2022 Pengadilan Agama Muara Teweh kembali menggelar sidang di luar gedung / sidang keliling. Sidang Keliling kali ini dilaksanakan di Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, yang mana perjalanan menuju Desa tersebut melalui jalur air, menggunakan Speed Boat dengan jarak tempuh kurang lebih 1 jam 40 Menit.

Rombongan yang berangkat dalam sidang keliling ini berjumlah 7 orang, terdiri hakim 2 orang, Panitera / Panitera Pengganti 2 orang, dan petugas administrasi 3 orang. Adapun sidang yang terjadwal pada kali ini berjumlah 23 perkara permohonan Itsbat Nikah.

Pelaksanaan sidang keliling yang digelar kali ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan di Balai Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara. Sidang tersebut dimulai dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 13.20 WIB

Alhamdulillah, program sidang di luar gedung pengadilan ini memberi manfaat yang cukup berarti bagi masyarakat pencari keadilan. Setidaknya, dalam rangkaian proses persidangan yang harus dilewati, para pihak berperkara telah terbantukan secara materi untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. (A/B

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.