logo website1

Ditulis oleh Toyib Harianto on . Dilihat: 416

  Jum'at Bersih Wujudkan Budaya Kerja 3K

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id.

Guna meimplementasi budaya kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin) dan 3K (Kebersihan, Keindahan dan Kerapian) di lingkungan Pengadilan Agama Muara Teweh, Jum’at (22/07/2022) seluruh aparatur Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan kegiatan jum’at bersih. Sasaran kegiatan kali ini adalah ruang kerja masing masing pegawai dan juga halaman Pengadilan Agama Muara Teweh juga tak luput dari target sasaran.

Mulai dari penataan dan pembersihan rumput-rumput liar di sekitaran lingkungan kantor, ruang kerja, ruang sidang, ruang tunggu, ruang pelayanan sampai ke toilet kantor juga dibersihkan. Tujuan adalah agar terciptanya tempat kerja dan juga lingkungan kantor yang bersih dan sehat.

Sebagai tempat pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, suasana yang bersih dan nyaman harus dapat tercipta. Karena karakter dan latar belakang para pencari keadilan juga beraneka ragam yang sangat membutuhkan ketenangan dan kenyamanan pada saat mendapatkan pelayanan, sehingga para pencari keadilan dan juga para aparatur peradilan tidak merasa bosan dan jenuh ketika berada di kantor Pengadilan Agama Muara Teweh. (thr)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.