logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 262

Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Sosialisasi Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Secara Daring

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Rabu, 20 Juli 2022. PA Muara Teweh secara Daring mengikuti kegiatan Sosialisasi Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Buntok. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris PA Muara Teweh Murtodi, S.Kom., S.H dan Operator Sakti Faridah dengan mengambil tempat di meja kerja masing-masing.

Sosialiasi Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2022 dilaksanakan dengan dasar dari surat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Buntok nomor surat S-415/KPN.1802/2022 perihal Undangan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Rekonsiliasi Tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid yakni daring dan luring, untuk satuan kerja wilayah Barito Selatan dan Barito Timur dilaksanakan offline langsung di Aula KPPN Buntok sedangkan Satker wil. Barito Utara dan Murung Raya dilaksanakan virtual melalui aplikasi zoom meeting. Pelaksanaan berjalan lancar dengan narasumber langsung oleh KPPN Buntok.(aoi)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.