logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 706

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mengambil Sumpah dan Melantik Pegawai Negeri Sipil

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Muara Teweh (22/07/2022) – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Muara Teweh, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi Lc., M.H.I. mengambil sumpah dan melantik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Rustandi Rahardian, S.T.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh mengucapkan selamat kepada saudara Rustandi Rahardian, S.T. dan memberikan pesan agar tetap berkerja dan memberikan dedikasi yang maksimal, berintegritas tinggi, loyal, amanah dan totalitas dalam menjalankan tugas untuk kemajuan PA Muara Teweh yang tercinta.

Selain itu, Ketua PA Muara Teweh juga meminta agar saudara Rustandi Rahardian, S.T. dapat implementasikan motto PNS yang berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaftif dan kolaboratif), serta menerapkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung dengan seutuhnya dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai seorang PNS di lingkungan Mahkamah Agung.

Sebagai penutup dari sambutannya, ketua PA Muara Teweh berharap dengan dilantiknya Rustandi Rahardian, S.T. menjadi ASN di PA Muara Teweh dapat menjadi berkah baik bagi diri sendiri, keluarga, instansi dan negara kesatuan kita Republik Indonesia. (rck)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.