logo website1

Ditulis oleh PA Muara Teweh on . Dilihat: 255

Sambut Tahun Baru Hijriah, Ketua PA Muara Teweh Berikan Hadiah

 

Menyambut Tahun Baru Islam yang memasuki tahun 1444 Hijriah Mulyadi, Lc., M.H.I. Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Membagikan Hadiah kepada 2 orang Pegawainya. Giat ini dilaksanakan pada hari Rabu (03/08/2022) pukul 08.15 setelah Briefing Morning di depan ruang PTSP PA Muara Teweh.

Dalam sambutannya Ketua PA Muara Teweh menyatakan bahwa pembagian hadiah ini merupakan bentuk apresiasi yang Ia berikan kepada Pegawai yang paling shalih dan shalihah. Indikatornya adalah pegawai yang paling rajin sholat berjamaah di Musholla Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh. Ia berharap dengan adanya hadiah ini dapat memicu pegawai lainnya untuk selalu shalat berjamaah di sela kesibukan masing-masing dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari.

Setelah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari rekan hakim lainnya Ia memutuskan memilih Dody Saeful Rachman, A.M.d sebagai Pegawai Shalih dan Eka Prihatini, S. AP. Sebagai Pegawai Shalihah Pengadilan Agama Muara Teweh Tahun 2022. Semoga keduanya tetap istiqomah dalam shalat berjamaah dan menjadi role model bagi pegawai lainnya dalam melaksanakan rukun Islam yang kedua ini yang wajib dilaksanakan oleh semua umat Islam di seluruh belahan dunia. (Mul)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.