Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pelaksanaan Test Urine di Pengadilan Agama Muara Teweh

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Muara Teweh - Pengadilan Agama Muara Teweh pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 menyelenggarakan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba dan Pelaksanaan Test Urine. Penyelenggaraan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba ini sesuai instruksi dari Sekretaris Mahkamah Agung pada Surat Nomor 974/SEK/OT.01.1/11/2017 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Narkoba dan Sosialiasi Bahaya Narkoba. Sosialisasi tentang bahaya narkoba di Pengadilan Agama Muara Teweh disampaikan oleh AKP. Tugiyo Kasat Narkoba Polres Kabupaten Barito Utara yang didampingi oleh tim satuan Narkoba Polres Kabupaten Barito Utara bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Muara Teweh dan diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh.

Sosialisasi bahaya narkoba tersebut pada intinya mengajak seluruh jajaran di Pengadilan Agama Muara Teweh untuk menjauhi dan memerangi narkoba. Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara kemudian menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pasal-pasal yang akan menjadi dasar penindakan hukum bagi pengguna, perantara, pengedar dan penjual. Di himbau agar menjaga anggota keluarga untuk tidak terjerumus kedalam narkoba, kemudian disampaikan juga ciri-ciri yang harus di curigai terhadap anggota keluarga yang menggunakan narkoba.

Bahaya narkoba tidak hanya terhadap fisik, namun juga bisa berbahaya terhadap psikologi dan lingkungan sosial. Secara detail bahaya yang ditimbulkan narkoba antara lain gangguan pada sistem syaraf (neurologis), gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), gangguan pada kulit (dermatologis) bahkan pada penggunaan narkoba melalui jarum suntik sang pemakai sangat rentan tertular HIV.

Setelah sosialisasi bahaya narkoba selesai langsung diadakan pengambilan sampel urine seluruh Pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh, setelah semua urine terkumpul tim dari satuan Narkoba Polres Kabupaten Barito Utara langsung melakukan pengecekan terhadap urine-urine tersebut, untuk diketahui apakah seseorang pernah memakai atau mengkonsumsi narkoba atau tidak.
