logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 216

Pengadilan Agama Muara Teweh Akhiri Minggu dengan Apel Jumat Sore

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Muara Teweh – Bertempat di halaman depan Pengadilan Agama Muara Teweh, Seluruh Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Apel Jumat Sore yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi Lc. M.H.I.

Dalam amanat apel Jumat Sore, Ketua PA Muara Teweh mengapresiasi seluruh Pimpinan dan Pegawai PA Muara Teweh yang telah ikut serta memeriahkan kompetisi Badminton dan Tenis Meja yang dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT RI ke 77 Tahun.

Melalui kompetisi tersebut, Ketua PA Muara Teweh melihat banyak pimpinan dan karyawan yang ternyata memiliki bakat dan kemampuan dibidang badminton dan tenis meja. Beliau berharap bahwa karyawan dan pimpinan yang memiliki bakat dan kemampuan tersebut dapat menyalurkannya ke tenis karena dasar permainan tenis sama dengan badminton maupun tenis meja, dan karena Mahkamah Agung saat ini telah memiliki organisasi resmi untuk cabang oleh raga tenis yaitu Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP).

Setelah Aman Pembina Apel selesai, Apel Jumat Sore ditutup dengan dengan pembacaan doa oleh petugas Apel. (rck)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.