logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 204

Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Ikuti Peringatan HUT RI Ke-77 Secara Virtual

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Rabu tanggal 17 Agustus 2022 bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Muara Teweh Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H. mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia secara virtual yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta.

Peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia pada tahun 2022 ini mengusung tema besar “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” yang mencerminkan rasa optimisme seluruh komponen bangsa, untuk bersinergi mewujudkan harapan bersama agar pulih lebih cepat bangkit lebih kuat dari dampak pandemi COVID-19 menuju Indonesia Maju.

Dalam pidatonya Presiden Ir. H. Joko Widodo menyampaikan berbagai pencapaian dalam perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat, salah satunya adalah Reformasi pelayanan hukum di Mahkamah Agung terbukti telah meningkatkan kualitas penyelesaian perkara. MA terus mengedepankan keadilan restoratif. MA juga telah meningkatkan akses pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.(wwn)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.