logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 201

PA Muara Teweh Gelar Upacara HUT MARI Ke - 77

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Bertepatan dengan ulang tahun  ke-77 ini, Mahkamah Agung juga akan meluncurkan dua aplikasi baru, yaitu Aplikasi e-PRIMA atau Elektronik Procurement Implementation Manajemen  Acuntability, yang akan membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Unit  Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta Aplikasi e-BERPADU atau Elektronik Berkas Pidana  Terpadu yang akan membantu dalam pelaksanaan  penanganan perkara pidana secara elektronik.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya perlu mengingatkan kepada aparatur peradilan di seluruh Indonesia, bahwa meskipun kondisi pandemi saat ini  telah berangsur-angsur pulih, dan kita dapat menyelenggarakan peringatan ulang tahun Mahkamah Agung ini dengan lebih semarak, namun perlu dipahami bersama bahwa ancaman Covid-19 belum benar-benar berakhir. Oleh karena itu, saya berpesan kepada aparatur peradilan di seluruh  Indonesia agar tetap menjaga kewaspadaan, karena serangan wabah Covid-19 bisa datang kapan saja. Tetaplah selalu menjalan protokol kesehatan dan senantiasa menjaga pola hidup yang sehat agar kita semua dapat terhindar dari penularan wabah Covid-19.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.