logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 254

Tahulah Pian?

Hak-Hak Perempuan dan Anak setelah perceraian

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dijelaskan ada point penting apa saja yang perlu diketahui perempuan ketika dia dalam posisi diceraikan, salah satunya hak-hak yang didapatkannya.

Hak-hak Istri yang diceraikan oleh suami, pertama Mut’ah, atau kenang-kenangan kecuali istri qobla dukhul (belum berhubungan suami sitri), kedua Biaya selama menjalani masa tunggu (‘iddah) selama 3 bulan yang berupa nafkah ‘iddah, biaya tempat tinggal (maskan), biaya sandang (kiswah), kecuali istri nusyuz (durhaka), ketiga nafkah lampau (madliyah) yang dilalaikan suami, keempat mahar tehutang dan terakhir perempuan berhak atas nama harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 kompilasi hukum islam.

Adapun hak anak pasca percerain orang tua, pertama hak pemeliharaan/pengasuh (hadlanah) anak yang belum mumayyiz (dibawah umur 12 tahun) diutamakan oleh ibunya, kedua hak memilih pemeliharaan/pengasuh (hadlanah) bagi anak berumur 12 tahun atau lebih untuk berada bersama ayahnya atau ibunya, ketiga biaya pemeliharaan/pengasuh (hadlanah) sampai dewasa/menikah/berumur 21 tahun, dan terakhir nafkah lampau (nafkah madliyah) yang dilalaikan Ayah. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.