logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 220

Lapas Muara Teweh Menindaklanjuti MoU dari Pengadilan Agama Muara Teweh

mou lapas

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Kamis, 8 September 2022 bertempat di ruang Panitera PA. Mtw, Panitera Muda Hukum PA. Mtw, Kemijan, S.Ag.,M.H. menyambut kedatangan tamu utusan dari Lembaga Pemasyarakatan Muara Teweh, Baduansyah, S.H. Adapun maksud dan tujuan beliau datang ke Kantor PA.Mtw adalah untuk verifikasi terkait Perjanjian Kerja Sama  Memorandum of Understanding (MoU) PA. Mtw dengan Lembaga Pemasyarakatan Muara Teweh.

Dalam pertemuan tersebut Panitera Muda Hukum, Kemijan, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa terkait Perjanjian Kerja Sama tersebut sampai saat ini masih dalam proses persetujuan dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

Beliau berharap semoga Perjanjian Kerja Sama Memorandum of Understanding (MoU) ini segera bisa dilaksanakan, demi untuk meningkatkan kwalitas Pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan terutama dalam pelaksanaan persidangan. Dengan terjalinnya kerjasama ini nantinya, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat luas khususnya warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. (A/B).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.