logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 263

Penjualan Secara Lelang Salah Satu Barang Milik Negara

 

lelang

 

 Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Pada Hari Kamis, tanggal 8 September 2022, bertempat di gedung KPKNL Palangka Raya, Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Muara Teweh, Yuli Lestari, S.H., mengikuti pelaksanaan lelang terhadap salah satu barang milik negara yang ada di PA Muara Teweh. KPKNL menetapkan pelaksanaan lelang ini dilakukan dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding), dengan batas akhir penawaran sampai dengan pukul 10.15 WIB. Barang milik negara yang akan dijual secara lelang adalah sebuah sepeda motor Yamaha RX 115 Special, dengan harga penawaran sebesar Rp.6.819.000.

lelang-2

Sebelum pelaksanaan lelang, Pengadilan Agama Muara Teweh diharuskan membuat Pengumuman Lelang tertanggal 1 September 2022 melalui surat kabar harian/selebaran/tempelan sebagai pengumuman lelang serta mengunggah pengumuman pada fitur pengumuman lelang pada dashboard Permohonan Lelang yang terdapat di web https://lelang.go.id paling lambat 3 September 2022 serta mengirimkan bukti pengumuman lelang tersebut ke KPKNL Palangka Raya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. (tan)

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.