logo website1

Ditulis oleh Toyib Harianto on . Dilihat: 389

Rutinitas Diakhir Pekan, PA Muara Teweh Laksanakan Apel Jum’at Sore

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Seperti biasanya untuk mengakhiri kegiatan dalam sepekan, seluruh karyawan Pengadilan Agama Muara Teweh rutin melaksanakan kegiatan apel setiap jum’at sore sebelum jam pulang. Pada kesempatan kali ini Jum’at (16/09/2022) bertindak selaku pembina YM Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi,Lc.,MHI. pemimpin apel Ricki Pratama, SH. pembaca do,a oleh Dody Saeful Rachman, A,Md. pembawa acara dibacakan oleh Faridah.

Dalam amanatnya Mulyadi menegaskan bahwa dalam waktu dekat Pengadilan Agama Muara Teweh akan kedatangan Tim Hatibinwasda PTA Palangkaraya, sehingga berpesan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Muara Teweh mempersiapkan segala sesuatunya. Dalam kesempatan ini Mulyadi juga menekankan kepada koordinator area dan anggotanya supaya segera melengkapi kekurangan eviden yang berkaitannya dengan Akreditas Penjamin Mutu (APM), agar secepatnya dapat dilakukan asesmen internal sebelum Tim Assesor Eksternal berkunjung ke Pengadilan Agama Muara Teweh. Diakhir amanatnya Mulyadi berpesan agar selalu menjaga kesehatan baik rohani maupun jasmani dan memanfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya.(thr)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.