logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 243

Pelaksanaan Apel Pagi di PA Muara Teweh (Peranan Utama Agen Perubahan)

 

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Senin (26-09-2022), Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan apel pagi yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pejabat Struktural dan Fungsional, CPNS dan Pegawai di Pengadilan Agama Muara Teweh.

Yang bertindak sebagai Pembina Apel, Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak Abdurahman Sidik, S.H.I, Komandan Apel Andy Pramana Putra B., Pembaca Doa Kemijan, S.Ag., M.H., 8 Nilai Utama Mahkamah Agung dan Yel-Yel PA Muara Teweh Memen A. Husni, SE, Pembawa Acara Asla Eva Satya, S.Ikom

Dalam sambutannya, Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh Menerangkan tentang Peranan Utama Agen Perubahan :

  • Katalisator: Menggerakkan masyarakat untuk melakukan perubahan
  • Pemberi pemecahan persoalan: Kreatif dan inovatif dalam mencari solusi
  • Pembantu proses perubahan
  • Membantu Pemecahan masalah, penyebaran inovasi, memberikan petunjuk:

   – Merumuskan kebutuhan.

   – Mendioagnosa.

   – Mendapatkan sumber yang relevan.

   – Menciptakan pemecahan masalah.

   – Merencanakan pentahapan penyelesaian.

  • Penghubung (linker) dengan sumber-sumber yang berkaitan untuk pemecahan masalah.

(m2n)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.