logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 222

Pemeriksaan Mata Secara Gratis di Pengadilan Agama Muara Teweh

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Kamis, 13 Oktober 2022, Pengadilan Agama Muara Teweh kedatangan tamu dari Optik Trenjaya Cabang Palangka Raya yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara. Mereka mengadakan pemeriksaan mata secara gratis dengan sistem komputer.

Atas rekomendasi dari YM. Bapak Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh "Mulyadi, L.c., M.HI." mereka dapat mendemokan alat periksa mata secara gratis untuk kemudian diketahui hasilnya. Atas hasil pemeriksaan gratis tersebut, masing-masing pegawai dapat mengetahui apakah terdapat gangguan / rabun pada mata.

Pemeriksaan mata tersebut dilakukan di Aula Lantai II Pengadilan Agama Muara Teweh sekitar Pukul 08.00 WIB, dengan dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan mata kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh, semoga kegiatan ini dapat berjalan secara berkelanjutan untuk tetap menjaga performa kesehatan mata, karena pada umumnya “Mata adalah anugerah yang paling penting, tanpa mata kita tidak dapat bekerja,”. (A.B.)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.