logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 217

Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Penandatangan MoU Pencegahan KtPA dan TPPO Tahun 2022

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Muara Teweh – Rabu, 26 Oktober 2022. Bertempat di Aula Pertemuan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Utara, Panitera PA Muara Teweh Abu Mansur, S.H menghadiri acara Penandatangan MoU Pencegahan KtPA dan TPPO Tahun 2022 sesuai dengan undangan Disdalduk & PPA nomor 005/394/Disdalduk KB- P3A/X/2022.

Acara kegiatan ini dihadiri juga oleh Anggota DPRD Barito Utara Hj. Netty Herawati, Plt Disdaluk KB-P3A Silas Patiung, S.Si., A.pt, Perwakilan Polres, Perwakilan Organisasi Perempuan salah staunya Dharmayukti Karini Muara Teweh dan serta tamu undangan lainnya. Kegiatan ini ialah penandatanganan Memorandum Of Standing antara Disdalduk KB-P3A dengan Lembaga Bantuan Hukum Pijar Barito terkait pendampingan hukum terhadap kaum perempuan dan anak yang mengalami kekerasan serta Tindak Pidanan Perdagangan Orang.

Dengan adanya MoU memberikan terobosan bantuan hukum bagi perempuan dan anak ketika nanti berhadapan terhadap tindak pidana Kekerasan dan perdagangan orang.(aoi)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.