logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 353

PA Muara Teweh Menghadiri Undangan Pelantikan dan Pembekalan

Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Barito Utara Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

panwaslu

 

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Pada hari Kamis, 27 Oktober 2022, bertempat di gedung Kecamatan Teweh Tengah, Pengadilan Agama Muara Teweh yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum, Kemijan, S.Ag., M.H. menghadiri acara pelantikan dan pembekalan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Barito Utara untuk pemilihan umum serentak tahun 2024.

Pelantikan dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Alamsyah. Beliau melantik 27 orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Barito Utara. Pengumuman mengenai 27 orang yang terpilih menjadi Panwaslu dilakukan oleh Bawaslu sehari sebelumnya yaitu hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pada situs resmi Bawaslu Barito Utara. Panwaslu kecamatan terdiri dari 3 orang untuk setiap kecamatan, dengan jumlah kecamatan yang berjumlah 9 kecamatan.

Selain dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Barito Utara, salah satunya Pengadilan Agama, acara ini juga dihadiri oleh Camat Se-Kabupaten Barito Utara serta tamu undangan lainnya. (tan)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.