logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 264

PPNPN PA Muara Teweh Mengikuti Simulasi Computer Assisted Test (CAT)

cat-bkn-pta-pky

Palangkaraya | pa-muarateweh.go.id

Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya bekerjasama dengan UPT BKN Palangkaraya mengadakan Simulasi Computer Assisted Test (CAT) bagi seluruh PPNPN Peradilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya untuk mengetes kemampuan jelang seleksi PPPK. Salah satu pesertanya adalah PPNPN Pengadilan Agama Muara Teweh An. Muliawan Eddy Sentosa .

Simulasi yang diselenggarakan pada hari Kamis 03 November 2022 di aula UPT BKN Palangkaraya, dihadiri oleh seluruh PPNPN sewilayah PTA Palangkaraya yang terdaftar untuk mengikuti Simulasi. Dalam pelaksanaannya, simulasi ini terbagi dalam beberapa sesi.

cat-bkn-pta-pky-2

Durasi pengerjaan Simulasi CAT yang berlangsung 90 menit ini terbagi menjadi tiga bagian soal yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelengensi Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Selama simulasi tes tersebut, para peserta mengerjakan soal-soal dengan tertib. Diharapkan dengan adanya simulasi tes CAT ini dapat menambah persiapan bagi para PPNPN serta dapat mempersiapkan mental lebih matang untuk menghadapi Tes PPPK nanti. (frd)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.