logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 263

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Undangan Pelantikan Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah Kabupaten Barito Utara

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Rabu, 28 Desember 2022 bertempat di Balai Antang Kabupaten Barito Utara, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Lc., M.H.I. hadiri undangan pelantikan pengurus daerah masyarakat ekonomi syariah kabupaten Barito Utara tahun 1442 H sampai 1446 H;

Pelantikan dimulai pukul 09.30 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari ketua masyarakat ekonomi syariah kabupaten Barito Utara Drs. Muhlis. kemudian dilanjutkan sambutan Bupati Barito Utara H. Nadalsyah dan sambutan ketua masyarakat ekonomi syariah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri;

Dalam sabutannya, ketua masyarakat ekonomi syariah Kalimantan Tengah sangat mengapresiasi dilaksanakannya acara ini. Beliau juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dalam mendukung program masyarakat ekonomi syariah Kabupaten Barito Utara.

Acara dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah sekaligus pelantikan Dewan Pimpinan dan Pelaksana Harian Masyarakat Ekonomi Syariah Kabupaten Barito Utara untuk masa bakti 1442 H sampai 1446 H, yang dipimpin oleh Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Kalimntan Tengah. (wwn).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.