logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 309

PA Muara Teweh Menghadiri Acara Isra Mi'raj Gabungan Organisasi Wanita Kab. Barito Utara

Ibu2 Dyk Isra Miraj

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Selasa 07 Februari 2022, Wakil Dharmayukti Karini PA Muara Teweh bersama anggota menghadiri undangan acara Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 Hijriyah yang diselenggarakan oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Barito Utara. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan dari organisasi-organisasi wanita yang ada di Kabupaten Barito Utara. Acara ini dilaksanakan secara indoor dimulai dari pembacaan syair-syair Al-Habsyi, pembacaan kalam ilahi, sambutan dari ketua panitia dan dilanjutkan dengan ceramah agama oleh Al- Ustadz KH. Rusmadi Darsani, Lc.

Ibu2 Dyk isra miraj-2
Dalam ceramahnya beliau menyampaikan tentang hikmah peristiwa Isra’ Mi’raj yaitu perintah shalat dan keutamaannya dan apa saja hal yang membuat sholat tidak sah. Acara dilanjutkan dengan penutup dan doa lalu dilanjutkan dengan foto bersama. Semoga dengan merayaan isra mi’raj ini kita semua dapat terinspirasi untuk meraih spritulitas tertinggi dan dapat selalu melaksanakan shalat 5 waktu dengan ikhlas, sabar dan selalu mengharapkan keridhaan-Nya. (ANK)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.