logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 282

Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti LANPION (Pelaksanan Pembinaan Online) yang diadakan oleh PTA Palangka Raya secara virtual.

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Bertempat di Ruang Media Center Lantai 2 kantor Pengadilan Agama Muara Teweh, yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh yaitu Bapak Mulyadi, Lc., M.H.I, Wakil Ketua H. Rahmat Hidayat, S.H.I., M.H., Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh yakni Bapak Abdurahman Sidik, S.H.I, serta Panitera yakni Bapak Abu Mansur, S.H. beserta jajarannya.

Agenda ini dilaksanakan pada Hari Senin, Tanggal 20 Februari 2022 yang dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Pembinaan Online (LANPION) ini berikan materi terkait Metode dan Teknik Penemuan Hukum Kasus. Adapun sebagai narasumber yaitu Bapak Dr. H. Fauzan, SH., MM., MH selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dan Bapak Drs.H. Anas H. Basri selaku moderator.

Menurut Narasumber Metodologi penemuan hukum ada 5 yaitu Landasan hukum, interpretasi hukum, konstruksi hukum, hermeneutika hukum dan Rapat Pleno kamar. Pembinaan ini dilaksanakan agar para hakim dapat membuat putusan dengan baik dan berkualitas sehingga dapat memenuhi keadilan bagi para pihak yang berperkara.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.