logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 398

Pengambilan Sumpah An. Suci Ananda Putri, A.Md. APS Pengelola Perkara PA Muara Teweh

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Selasa, 28 Februari 2023 Pengadilan Agama Muara Teweh melaksakanakan Pengambilan Sumpah CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atas nama Suci Ananda Putri, A.Md. APS. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor W16-A/389/KP.00.3/II/2023.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pengadilan Agama Muara Teweh dimulai dengan pembukaan, Pembacaan Doa oleh Sultan Agung, S.H., menyanyikan Lagu Indo Indonesia Raya dan Hymne MA RI, Pembacaan Surat Keputusan KPTA Palangka Raya, lalu Pengambilan Sumpah CPNS menjadi PNS dengan 2 (dua) orang saks, Saini sebagai Saksi I dan Dody Syaeful Rachman, A.Md Sebagai Saksi II serta Rohaniawan Ricki Pratama, S.H. dilanjutkan dengan Penantanganan Berita Acara, Pembacaan dan Penandatanagan Pakta Intergritas.

Selanjutnya sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Lc., M.H.I. disampaikan ucapan selamat kepada saudari Suci atas pengambilan sumpahnya semoga dengan Pengambilan Sumpah CPNS menjadi PNS bisa melaksankaan tanggung jawab sebagai pengabdi negara. Lalu diakhir ucapan selamat dari Seluruh Keluarga Pengadilan Agama Muara Teweh dan foto Bersama. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.