logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 514

Lagi...! PA Muara Teweh Jalin Kerjasama Dengan Pemkab Barito Utara

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Jum’at (17/03/2021) bertempat dihalaman Kantor Bupati Barito Utara dilaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Muara Teweh dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. MoU yang ditandatangani lansung oleh H. Nadalsyah selaku Bupati Barito Utara dan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Lc.,MHI. adalah tentang Bantuan Pemanggilan Para Pihak Berperkara Melalui Kelurahan/Kepala Desa.

Ditempat yang sama juga sebelumnya telah dilaksanankan Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara lingkup Kabupaten Barito Utara yang dirangkai dengan beberapa acara lainya, yaitu penyerahan dari Pemerintah Daerah Barito Utara 2 unit mobil ambulance untuk 2 masjid, penyerahan 2 unit kendaraan roda tiga berikut bak sampah, penyerahan 3 unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional Kepala Desa serta penyerahan 3 unit truck tangki penanggulangan bencana yang dalam hal ini sebagai unit pemadam kebakaran hutan dan lahan berikut pompa air portable untuk 3 Desa.

Mengingat geografis Kota Muara Teweh dan pada umumnya Kabupaten Barito Utara yang terdiri dari sungai dan pebukitan, sehingga jarak tempuh dari satu daerah ke daerah yang lain cukup jauh dan memakan waktu yang cukup lama. Dan dengan mayoritas penduduknya yang sebagian besar sebagai petani dan berkebun terkadang menjadi masalah tersendiri bagi petugas dalam hal ini Jurusita ataupun Jurusita Pengganti untuk menyampaikan relaas panggilan sidang kepada para pihak pencari keadilan. Jurusita/Jurusita Pengganti sering mendapati para pencari keadilan sedang tidak berada di tempat saat mengantarkan relaas panggilan sidang ataupun relaas pemberitahuan isi putusan (PBT), karena mereka sedang berada dikebun ataupun sedang bekerja ditempat yang jauh dari rumah kediaman mereka, sehingga Jurusita/Jurusita Pengganti tidak bisa bertemu dan mengalami kesulitan dalam penyampaiannya.

Diharapkan dengan adanya MoU ini pihak Kelurahan/Perangkat Desa dapat membantu Pengadilan Agama Muara Teweh untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Dalam hal ini Kelurahan/Perangakat Desa merupakan Pejabat Pemerintah yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakatnya sehingga diharapkan dapat menyampaikan surat panggilan/relaas atau surat pemberitahuan isi putusan (PBT) ke alamat yang dimaksud dan diserahkan kepada orang yang bersangkutan.(thr:)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.