logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 436

Kasubag Kepegawaian PA Muara Teweh mengikuti PKP 2023

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Sehubungan dengan adaanya Surat Kepala Litbang Diklat Hukum dan Peradilan tentang pemanggilan Peserta PKP (Pelatihan Kepemimpinan Pengawas) Tahun 2023 tanggal 03 Maret 2023 nomor 138/Bld/S/3/2023, Kasubag Kepegawiaan Pengadilan Agama Muara Teweh Eka Prihatini, S.AP. mengikuti kegiatan tersebut yang diakan secara daring dan offline. Kegiatan ini dimulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 28 Juli 2023.

Kegiatan ini ada 5 tahap, pertama MOOC (Massive Open Online Course) yang dilaksanakan secara mandiri di masing-masing satker dari tanggal 20 s.d 31 Maret 2023. Lalu Pembelajaran E-Learning dari tanggal 01 s.d 21 April 2023. Ketiga Pembelajaran Klasikal Tahap I yang dilaksanakan secara offline pada 02 s.d 22 Mei 2023, Keempat Habituasi 23 Mei s.d 22 Juli dan terakhir kelima, Pembelajaran Klasikal Tahap II 24 s.d 28 Juli 2028.

 

Kasubag Kepegawiaan Pengadilan Agama Muara Teweh sebelumnya mendaftar untuk mengikuti kegiatan PKP 2023 ini dan juga mengikuti tes sebelumnya. Dari Hasil tersebut Eka Prihatini, S.AP berhasil lulus di Posisi peringkat 6 dan kemudian dipanggil kembali sebagai peserta yang lolos dalam PKP 2023 serta berhak untuk mengikuti kegiatan PKP 2023. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.